Beraksi di 31 TKP, Spesialis Curamor di Masjid Lamongan Berhasil Dibekuk
Lamongan - Komplotan spesialis pencurian sepeda motor sasaran di halaman masjid berhasil di tangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Ketiga pelaku adalah Sa (36) asal warga Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang , He (29) asal Desa Manglek Kecamatan Randubdongkal, Palang Jawa Tengah dan Mu (45) warga Dusun Gondangwaruk Desa/ Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencuriannya di 31 Tempak kejadian perkara. Tidak hanya di Kabupaten Lamongan, mereka pelaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Gersik dan Tuban. " Diantaranya di wilayah hukum Polres Lamongan di Kecamatan Karanggeneng sebanyak tujuh TKP, Paciran lima TKP, Brondong dua TKP, Karangbinangun, Deket, Tikung, Solokuro, Sugio, dan Modo, masing - masing satu TKP," kata Anton, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut Anton mengungkapkan, selain di wilayah hukum Polres Lamongan, komplotan spesialis pencurian sepeda motor sasaran di halaman Masjid ini, mereka pelaku juga beraksi di wilayah hukum Polres Gresik dan Tuban. " Di wilayah Tuban sebanyak dua TKP dan Gresik enam TKP. Hampir semua dicuri di halaman masjid dan beraksi saat subuh," bebernya.
Anton menjelaskan , pengungkapan ini berawal dari dua kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Al Falah Dusun Glogok Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan pada Rabu (7/9/2020). Korbannya Amin Sukardi warga setempat pemilik sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi L 4051 VR, dan Abdul Gofur pemilik sepeda motor Honda Beat S 5708 JAB. " Kedua motor tersebut hilang saat ditinggal salat subuh
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juga untuk Yamaha Vega dan Rp 16 Jut untuk Honda Beat," bebernya.
Dari dua laporan tersebut Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan , kemudian malakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil akhirnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Sa di SPBU tepatnya di Desa Wadeng Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik. Dari penangkapan Sa kemudian berkembang ke pelaku lain, yaitu Mu dan He. Mereka mengakui melakukan kejahatan bersama. " Ketiga pelaku berhasil di tangkap ditempat berbeda - beda , tapi masih ada yang buron," ungkap Anton.
Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Polres Lamongan guna di lakukan penyidikan dan perkembangan lebih lanjut . " Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga mata kunci T, dua pegangan kunci T, Honda Beat putih biru, Honda Supra hitam merah, Honda Beat putih hijau, Honda Supra merah hitam, Honda Supra hitam strip hijau, Honda beat merah hitam dan Yamaha Vega," pungkasnya.(ra/am)